Pekerja Sosial adalah


 Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, ketrampilan dan nilai praktik pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang kesejahteraan sosial dan/atau bidang ilmu sosial, dan/atau telah disetarakan serta telah mendapatkan sertifikat kompetens(UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL)

LihatTutupKomentar