Klien adalah

Klien adalah penerima manfaat pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial yang terdiri dari individu, keluarga, kelompok, komunitas, organisasi, dan masyarakat.(UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL)


LihatTutupKomentar