Undang Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial


 



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

No.182, 2019                    KESRA.       Pekerja.     Sosial.       (Penjelasan    dalam

Tambahan    Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 6397)

 ===============================================

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2019

TENTANG PEKERJA SOSIAL

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

Menimbang : a. bahwa negara bertanggung jawab untuk  melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang dilakukan melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

b.     bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal dan terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah dan kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial;

c.      bahwa permasalahan kesejahteraan sosial perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan          untuk          memperbaiki         dan meningkatkan keberfungsian sosial;

d.     bahwa pengaturan pekerja sosial masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya diatur dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,


2019, No. 182                                           -2-

 

perlu    membentuk    Undang-Undang     tentang    Pekerja Sosial;

 

Mengingat        :   Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :   UNDANG-UNDANG TENTANG PEKERJA SOSIAL.

 

BAB I KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.     Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.

2.     Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

3.     Keberfungsian Sosial adalah suatu kondisi yang memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.

4.     Pencegahan Disfungsi Sosial adalah upaya untuk mencegah keterbatasan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian sosialnya.


-3-


2019, No.182


 

 

5.     Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

6.     Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

7.     Pengembangan Sosial adalah upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan atau daya guna individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang sudah berfungsi dengan baik.

8.     Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

9.     Klien adalah penerima manfaat pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial yang meliputi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

10. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.

11. Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.

12. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Pekerja Sosial yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial di Organisasi Pekerja Sosial.

13. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi.


2019, No. 182                                           -4-

 

14. Registrasi Ulang adalah pencatatan ulang terhadap Pekerja Sosial yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

15. Surat Izin Praktik Pekerja Sosial yang selanjutnya disingkat SIPPS adalah bukti tertulis yang  diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pekerja Sosial sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial.

16. Organisasi Pekerja Sosial adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.

17. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

 

Pasal 2

Pekerja    Sosial    melaksanakan     Praktik    Pekerjaan    Sosial dengan berasaskan:

a.     nondiskriminatif;

b.     kesetiakawanan;

c.      keadilan;

d.     profesionalitas;

e.     kemanfaatan;

f.       keterpaduan;

g.     kemitraan;

h.     aksesibilitas; dan

i.       akuntabilitas.


-5-


2019, No.182


 

 

Pasal 3

Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan tujuan:

a.     mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;

b.     memulihkan dan meningkatkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;

c.      meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi masalah kesejahteraan sosial;

d.     meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam rangka mencapai kemandirian individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; dan

e.     meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.

 

BAB II

PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL

 

Bagian Kesatu Umum

 

Pasal 4

Praktik Pekerjaan Sosial meliputi:

a.     Pencegahan Disfungsi Sosial;

b.     Pelindungan Sosial;

c.      Rehabilitasi Sosial;

d.     Pemberdayaan Sosial; dan

e.     Pengembangan Sosial.

 

Pasal 5

Praktik Pekerjaan Sosial harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur.


2019, No. 182                                           -6-

 

Bagian Kedua Pencegahan Disfungsi Sosial

 

Pasal 6

(1)               Pencegahan Disfungsi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

(2)               Pencegahan Disfungsi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

a.     penyuluhan sosial;

b.     bimbingan sosial;

c.     pendampingan sosial;

d.     peningkatan kapasitas;

e.     pelatihan keterampilan;

f.      pelayanan aksesibilitas;

g.     advokasi sosial; dan/atau

h.     Pencegahan Disfungsi Sosial bentuk lain.

(3)               Pencegahan Disfungsi Sosial bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h ditetapkan oleh Menteri.

 

Bagian Ketiga Pelindungan Sosial

 

Pasal 7

(1)               Pelindungan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

(2)               Pelindungan Sosial  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat

(1)           dilakukan melalui:

a.     bantuan sosial;


-7-

 

 

b.     advokasi sosial; dan/atau

c.     pemberian akses bantuan hukum.

 

Bagian Keempat Rehabilitasi Sosial


2019, No.182


 

Pasal 8

(1)               Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 huruf c merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

(2)               Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif.

 

Pasal 9 Rehabilitasi Sosial terdiri atas:

a.     Rehabilitasi Sosial dasar; dan

b.     Rehabilitasi Sosial lanjut.

 

Pasal 10

(1)               Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan upaya yang dilakukan untuk memulihkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat.

(2)               Rehabilitasi Sosial dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

a.     motivasi dan diagnosis psikososial;

b.     perawatan dan pengasuhan;

c.     bimbingan mental spiritual;

d.     bimbingan fisik;

e.     bimbingan sosial dan konseling;

f.      pelayanan aksesibilitas;

g.     bantuan dan asistensi sosial; dan/atau

h.     rujukan.


2019, No. 182                                           -8-

 

Pasal 11

(1)               Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk mengembangkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

(2)               Rehabilitasi Sosial lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

a.     motivasi dan diagnosis psikososial;

b.     perawatan dan pengasuhan;

c.     pelatihan            vokasional            dan            pembinaan kewirausahaan;

d.     pelayanan aksesibilitas;

e.     bantuan dan asistensi sosial;

f.      bimbingan resosialisasi;

g.     bimbingan lanjut; dan/atau

h.     rujukan.

(3)               Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Rehabilitasi Sosial lanjut juga dilakukan dalam bentuk:

a.     terapi fisik;

b.     terapi mental spiritual;

c.     terapi psikososial;

d.     terapi untuk penghidupan;

e.     pemenuhan hidup layak;

f.      dukungan aksesibilitas; dan/atau

g.     bentuk    lainnya    yang    mendukung    Keberfungsian Sosial.

 

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


-9-

 

 

Bagian Kelima Pemberdayaan Sosial


2019, No.182


 

Pasal 13

(1)               Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk:

a.     memberdayakan individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami masalah sosial agar mampu meningkatkan kualitas kehidupannya secara mandiri; dan

b.     meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

(2)               Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui:

a.     identifikasi permasalahan dan sumber daya yang dapat dikembangkan;

b.     penumbuhan kesadaran dan pemberian motivasi;

c.     pelatihan keterampilan;

d.     penguatan kelembagaan dalam masyarakat;

e.     pendampingan;

f.      kemitraan dan penggalangan dana;

g.     pemberian      akses      terhadap      stimulan      modal, peralatan usaha, dan tempat usaha;

h.     peningkatan akses pemasaran hasil usaha;

i.       supervisi dan advokasi sosial;

j.       penguatan keserasian sosial; dan/atau

k.     bimbingan lanjut.

 

Bagian Keenam Pengembangan Sosial

 

Pasal 14

(1)               Pengembangan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan intervensi pekerjaan sosial yang ditujukan untuk meningkatkan dan


2019, No. 182                                           -10-

 

mengembangkan           kualitas           kehidupan           serta Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat melalui partisipasi aktif atas prakarsa perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

(2)               Pengembangan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)           dilakukan dalam bentuk:

a.     pemetaan sosial;

b.     advokasi sosial;

c.     pendidikan psikoedukasi;

d.     kampanye sosial;

e.     pengembangan kemitraan;

f.      peningkatan aksesibilitas;

g.     supervisi sosial;

h.     penguatan integrasi sosial;

i.       pengembangan inovasi pekerjaan sosial; dan/atau

j.       Pengembangan Sosial bentuk lain.

(3)               Pengembangan      Sosial      bentuk      lain      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j ditetapkan oleh Menteri.

 

BAB III

STANDAR PRAKTIK PEKERJAAN SOSIAL

 

Bagian Kesatu Umum

 

Pasal 15

(1)               Praktik    Pekerjaan    Sosial    dilaksanakan     berdasarkan standar Praktik Pekerjaan Sosial.

(2)               Standar       Praktik       Pekerjaan      Sosial       sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.     standar operasional prosedur;

b.     standar kompetensi Pekerja Sosial; dan

c.     standar layanan.


-11-

 

 

Bagian  Kedua Standar Operasional Prosedur


2019, No.182


 

Pasal 16

(1)               Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi:

a.     pendekatan awal;

b.     asesmen;

c.     perencanaan intervensi;

d.     intervensi; dan

e.     evaluasi, rujukan, dan terminasi.

(2)               Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Ketiga

Standar Kompetensi Pekerja Sosial

 

Pasal 17

(1)               Standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b meliputi standar:

a.     pengetahuan;

b.     keterampilan; dan

c.     nilai,

dalam Praktik Pekerjaan Sosial.

(2)               Standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri dengan memperhatikan usulan dari Organisasi Pekerja Sosial.

(3)               Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


2019, No. 182                                           -12-

 

Bagian Keempat Standar Layanan

 

Pasal 18

(1)               Standar layanan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal

15 ayat (2) huruf c dilandaskan pada fungsi Praktik Pekerjaan Sosial.

(2)               Fungsi Praktik Pekerjaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.     mencegah disfungsi sosial;

b.     melaksanakan Pelindungan Sosial;

c.     melaksanakan Rehabilitasi Sosial;

d.     melaksanakan Pemberdayaan Sosial; dan

e.     melaksanakan Pengembangan Sosial.

(3)               Ketentuan lebih lanjut mengenai standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB IV

PENDIDIKAN PROFESI PEKERJA SOSIAL

 

Pasal 19

Pendidikan profesi Pekerja Sosial merupakan pendidikan setelah sarjana yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.

 

Pasal 20

Untuk menyelesaikan pendidikan profesi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, peserta didik harus lulus Uji Kompetensi yang bersifat nasional.

 

Pasal 21

Syarat untuk mengikuti pendidikan profesi Pekerja Sosial:

a.     sarjana kesejahteraan sosial;

b.     sarjana terapan pekerjaan sosial; atau


-13-


2019, No.182


 

 

c.      sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial.

 

Pasal 22

Untuk melakukan Praktik Pekerjaan Sosial, seseorang harus lulus Uji Kompetensi.

 

Pasal 23

(1)               Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:

a.     pendidikan profesi Pekerja Sosial; atau

b.     rekognisi pembelajaran lampau.

(2)               Uji Kompetensi melalui pendidikan profesi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi peserta didik pendidikan profesi Pekerja Sosial.

(3)               Uji Kompetensi melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi setiap orang yang sudah bekerja, mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial, dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan sosial.

(4)               Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan rekognisi pembelajaran lampau untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

 

Pasal 24

Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  23 ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi  bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial.

 

Pasal 25

Peserta yang lulus Uji Kompetensi dalam pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a berhak mendapatkan sertifikat profesi dari


2019, No. 182                                           -14-

 

perguruan tinggi dan Sertifikat Kompetensi dari Organisasi Pekerja Sosial serta berhak melakukan Praktik Pekerjaan Sosial.

 

Pasal 26

Peserta yang lulus Uji Kompetensi melalui rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 ayat (1) huruf b berhak mendapatkan Sertifikat Kompetensi dan dinyatakan sebagai Pekerja Sosial serta berhak melakukan Praktik Pekerjaan Sosial.

 

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan profesi Pekerja Sosial dan Uji Kompetensi diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Organisasi Pekerja Sosial.

 

BAB  V REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK

 

Bagian Kesatu Registrasi

 

Pasal 28

(1)               Setiap    Pekerja    Sosial     yang    melaksanakan     Praktik Pekerjaan Sosial wajib memiliki STR.

(2)               STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial.

 

Pasal 29

Untuk memperoleh STR Pekerja Sosial harus memenuhi persyaratan:

a.     memiliki Sertifikat Kompetensi;

b.     memiliki surat keterangan kondisi jasmani dan rohani;


-15-


2019, No.182


 

 

c.      memiliki      surat      pernyataan      telah      mengucapkan sumpah/janji Pekerja Sosial; dan

d.     membuat    pernyataan    mematuhi    dan    melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial.

 

Pasal 30

(1)               STR     berlaku     selama    5    (lima)   tahun     dan     dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.

(2)               Persyaratan     untuk      Registrasi     Ulang     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.     memiliki STR lama;

b.     memiliki Sertifikat Kompetensi;

c.     memiliki   surat    keterangan    kondisi    jasmani    dan rohani;

d.     membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial; dan

e.     telah mengabdikan diri sebagai Pekerja Sosial.

 

Pasal 31 STR tidak berlaku karena:

a.     habis    masa    berlakunya     dan    Pekerja    Sosial     tidak mendaftar ulang;

b.     atas permintaan sendiri;

c.      Pekerja Sosial meninggal dunia; atau

d.     dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi Ulang diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kedua

Registrasi Pekerja Sosial Lulusan Luar Negeri

 

Pasal 33

(1)               Pekerja     Sosial      lulusan      luar      negeri     yang     akan melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial di Indonesia


2019, No. 182                                           -16-

 

harus dilakukan evaluasi dan/atau verifikasi oleh Organisasi Pekerja Sosial.

(2)               Evaluasi dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a.     bukti penyetaraan ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

b.     surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan Sertifikat Kompetensi;

c.     surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Pekerja Sosial;

d.     surat keterangan kondisi jasmani dan rohani; dan

e.     surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik Pekerja Sosial.

(3)               Pekerja Sosial lulusan luar negeri yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan STR.

(4)               Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi Pekerja Sosial lulusan luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Ketiga

Registrasi Pekerja Sosial Warga Negara Asing

 

Pasal 34

(1)               Pekerja Sosial warga negara asing dapat melakukan Praktik Pekerjaan Sosial di Indonesia.

(2)               Pekerja Sosial warga negara asing yang melakukan Praktik Pekerjaan Sosial di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.

(3)               Pekerja Sosial warga negara asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan STR sementara oleh Organisasi Pekerja Sosial.


-17-


2019, No.182


 

 

Pasal 35

(1)               STR sementara dapat diberikan kepada Pekerja Sosial warga negara asing yang melakukan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pelayanan di bidang kesejahteraan sosial yang bersifat sementara di Indonesia.

(2)               STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

 

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh STR sementara diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Keempat Izin Praktik

 

Pasal 37

(1)               Pekerja Sosial yang menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial mandiri wajib memiliki izin.

(2)               Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPPS.

(3)               SIPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat Pekerja Sosial menjalankan praktik mandirinya.

(4)               Untuk mendapatkan SIPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pekerja Sosial harus melampirkan:

a.     salinan STR yang masih berlaku; dan

b.     surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan tempat Pekerja Sosial berpraktik.

(5)               SIPPS masih berlaku apabila:

a.     STR masih berlaku; dan

b.     Pekerja Sosial berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPPS.


2019, No. 182                                           -18-

 

Pasal 38

(1)               SIPPS hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik mandiri.

(2)               SIPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja Sosial paling banyak untuk 2 (dua) tempat praktik mandiri.

 

Pasal 39 SIPPS tidak berlaku karena:

a.     dicabut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;

b.     habis masa berlakunya;

c.      atas permintaan Pekerja Sosial; atau

d.     Pekerja Sosial meninggal dunia.

 

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin praktik diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN

 

Bagian Kesatu

Hak dan Kewajiban Pekerja Sosial

 

Pasal 41

Pekerja   Sosial    dalam   melaksanakan    pelayanan    Praktik Pekerjaan Sosial berhak:

a.     memperoleh pelindungan hukum dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial;

b.     memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien, keluarga, dan/atau pihak lain yang terkait;

c.      meningkatkan        kompetensi        melalui       pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi;

d.     mendapatkan promosi dan/atau penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;


-19-


2019, No.182


 

 

e.     memiliki kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Pekerja Sosial; dan/atau

f.       menerima imbalan jasa atas pelayanan yang telah dilakukan.

 

Pasal 42

Pekerja Sosial dalam melaksanakan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial wajib:

a.     memberikan pelayanan sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial;

b.     memberikan informasi yang lengkap dan benar mengenai pelayanan kepada Klien, keluarga, dan/atau pihak lain sesuai dengan kewenangannya;

c.      menjaga kerahasiaan Klien;

d.     merujuk Klien kepada pihak lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan sesuai dengan penanganan masalah;

e.     meningkatkan mutu pelayanan pekerjaan sosial;

f.       meningkatkan dan mengembangkan kompetensi serta pengetahuan secara berkelanjutan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dan/atau pelatihan; dan

g.     bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang keluarga, disabilitas, dan status sosial ekonomi kepada Klien dalam menjalankan tugas keprofesionalan.

 

Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Klien

 

Pasal 43

Klien dalam menerima pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial berhak:

a.     memperoleh pelayanan sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial;


2019, No. 182                                           -20-

 

b.     memperoleh informasi secara benar dan jelas mengenai rencana intervensi Praktik Pekerjaan Sosial;

c.      memberi persetujuan atau penolakan terhadap rencana intervensi yang akan dilakukan;

d.     memperoleh jaminan kerahasiaan identitas dan kondisi Klien; dan

e.     mengajukan    keberatan    atas    pelayanan    yang    tidak sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial.

 

Pasal 44

(1)               Kerahasiaan identitas dan kondisi Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d dapat diungkapkan atas dasar:

a.     kepentingan Klien;

b.     permintaan aparatur penegak hukum;

c.     persetujuan Klien; dan/atau

d.     perintah undang-undang.

(2)               Kepentingan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan ketentuan:

a.     memperhatikan prinsip etik dalam keadaan darurat dan/atau keselamatan hidup; atau

b.     harus    dengan    persetujuan    Klien    atau    keluarga dalam keadaan tidak darurat.

 

Pasal 45

(1)               Klien dalam menerima pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial wajib:

a.     memberikan informasi yang lengkap, jelas, dan jujur mengenai kondisinya;

b.     mematuhi nasihat dan petunjuk Pekerja Sosial; dan

c.     memberikan imbalan jasa atas pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial yang diterima.

(2)               Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku jika Klien merupakan orang atau sekelompok orang yang tergolong miskin atau sedang dalam musibah.


-21-

 

 

BAB VII ORGANISASI PEKERJA SOSIAL


2019, No.182


 

Pasal 46

(1)               Pekerja Sosial membentuk Organisasi Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.

(2)               Organisasi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan kompetensi, karier, pelindungan, dan kesejahteraan Pekerja Sosial.

(3)               Pekerja Sosial wajib menjadi anggota Organisasi Pekerja Sosial.

(4)               Pembentukan Organisasi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5)               Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Organisasi Pekerja Sosial dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Pekerja Sosial.

 

Pasal 47 Organisasi Pekerja Sosial bertugas:

a.     menyusun kode etik Pekerja Sosial;

b.     melaksanakan Registrasi Pekerja Sosial;

c.      meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan martabat Pekerja Sosial; dan

d.     melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap Pekerja Sosial yang melakukan Praktik Pekerjaan Sosial.

 

Pasal 48

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Organisasi Pekerja Sosial berwenang:

a.     menetapkan dan menegakkan kode etik Pekerja Sosial;

b.     memberikan bantuan hukum kepada Pekerja Sosial;

c.      melakukan pembinaan dan pengembangan Pekerja Sosial;


2019, No. 182                                           -22-

 

d.     menyatakan     terpenuhi     atau     tidaknya     persyaratan Registrasi Pekerja Sosial;

e.     menerbitkan,      memperpanjang,      membekukan,      dan mencabut STR;

f.       menyatakan terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran kode etik Pekerja Sosial berdasarkan hasil investigasi;

g.     menjatuhkan sanksi terhadap Pekerja Sosial yang tidak memenuhi standar Praktik Pekerjaan Sosial;

h.     menjatuhkan     sanksi    terhadap    Pekerja    Sosial    yang melakukan pelanggaran kode etik Pekerja Sosial; dan

i.       melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri untuk penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.

 

BAB VIII

DEWAN KEHORMATAN KODE ETIK

 

Pasal 49

(1)               Dewan kehormatan kode etik dibentuk oleh Organisasi Pekerja Sosial untuk menegakkan kode etik Pekerja Sosial.

(2)               Dewan kehormatan kode etik  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk mengawasi  pelaksanaan kode etik Pekerja Sosial dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik Pekerja Sosial.

(3)               Rekomendasi dewan kehormatan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan oleh Organisasi Pekerja Sosial.

(4)               Rekomendasi dewan kehormatan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar Organisasi Pekerja Sosial serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5)               Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

a.     peringatan tertulis;

b.     pembekuan sementara STR; dan/atau


-23-

 

 

c.     pencabutan STR.


2019, No.182


 

 

Pasal 50

Ketentuan mengenai keanggotaan serta mekanisme kerja dewan kehormatan kode etik diatur dengan anggaran dasar Organisasi Pekerja Sosial.

 

BAB IX

TUGAS DAN WEWENANG

 

Bagian Kesatu Umum

 

Pasal 51

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya Praktik Pekerjaan Sosial yang bermutu dan melindungi masyarakat penerima pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial.

 

Bagian Kedua Pemerintah Pusat

 

Pasal 52

(1)               Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 bertugas:

a.     menyusun standar operasional prosedur, standar kompetensi, dan standar layanan;

b.     menyusun standar pendidikan Pekerja Sosial;

c.     menyusun tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi;

d.     melakukan pembinaan terhadap penyelenggaran Praktik Pekerjaan Sosial bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial;

e.     melakukan pengawasan penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial oleh Organisasi Pekerja Sosial;

f.      mendorong tersedianya sarana pendidikan dan sumber daya dalam rangka percepatan


2019, No. 182                                           -24-

 

penyelenggaraan pendidikan profesi Pekerja Sosial; dan

g.     melakukan pengelolaan basis data penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial skala nasional.

(2)               Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat dapat bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial.

 

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pemerintah Pusat berwenang menetapkan:

a.     program   pemberdayaan    dan    pengembangan    Pekerja Sosial skala nasional;

b.     kebijakan sistem Registrasi Pekerja Sosial;

c.      standar operasional prosedur, standar kompetensi, dan standar layanan; dan

d.     tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi.

 

Pasal 54

Tugas dan wewenang Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 dilaksanakan oleh menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bagian Ketiga Pemerintah Daerah

 

Pasal 55

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 bertugas:

a.     melakukan pemberdayaan dan pengembangan Pekerja Sosial;

b.     melakukan pengelolaan pangkalan data pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial di lingkup Pemerintah Daerah;

c.      memfasilitasi pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial; dan

d.     melakukan pengawasan pelaksanaan Praktik Pekerjaan Sosial bersama-sama dengan Organisasi  Pekerja Sosial di daerah.


-25-


2019, No.182


 

 

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pemerintah Daerah berwenang:

a.     menetapkan            program           pemberdayaan           dan pengembangan Pekerja Sosial di lingkup Pemerintah Daerah;

b.     mendapatkan data pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial dari pemangku kepentingan;

c.      menetapkan program fasilitasi pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial; dan

d.     memberikan dan mencabut izin praktik Pekerja Sosial setelah mendapatkan rekomendasi dari dewan kehormatan kode etik Organisasi Pekerja Sosial.

 

BAB X

PERAN SERTA MASYARAKAT

 

Pasal 57

Masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.

 

Pasal 58

Peran    aktif    masyarakat    sebagaimana    dimaksud    dalam Pasal 57 meliputi paling sedikit:

a.     berpartisipasi dalam upaya pencegahan masalah sosial;

b.     menyampaikan laporan adanya masalah sosial yang perlu penanganan Pekerja Sosial;

c.      menyampaikan    laporan    terjadinya    malpraktik    yang dilakukan Pekerja Sosial;

d.     melakukan     pengawasan     terhadap     penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial; dan/atau

e.     menyampaikan    usulan     perbaikan    kebijakan    terkait dengan pelaksanaan Praktik Pekerjaan Sosial.


2019, No. 182                                           -26-

 

BAB XI KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 59

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a.     Pekerja Sosial yang merupakan kelompok jabatan fungsional sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui sebagai Pekerja Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b.     Istilah pekerja sosial profesional yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai Pekerja Sosial, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

 

Pasal 60

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967):

a.     Pekerja sosial profesional yang telah melakukan pelayanan sosial tetapi belum mengikuti Uji Kompetensi, masih diberikan kewenangan melakukan pelayanan sosial untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan;

b.     Pekerja sosial profesional yang belum tersertifikasi, tenaga kesejahteraan sosial, penyuluh sosial, dan relawan sosial yang telah melakukan pelayanan sosial diakui sebagai Pekerja Sosial setelah lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  23; dan

c.      Pekerja sosial profesional yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap diakui sebagai Pekerja Sosial menurut Undang- Undang ini.


-27-


2019, No.182


 

 

Pasal 61

Rekognisi pembelajaran lampau dilakukan dengan ketentuan:

a.     setiap orang yang sudah mempunyai pengalaman dalam pelayanan sosial tetapi tidak berlatar belakang pendidikan sarjana kesejahteraan sosial atau sarjana terapan pekerjaan sosial harus mengikuti pendidikan profesi Pekerja Sosial; dan

b.     setiap orang yang sudah bekerja, mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial, dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan sosial dapat langsung mengikuti uji kompetensi sepanjang belum ada pendidikan profesi Pekerja Sosial dan paling lama 5 (lima)  tahun sejak  Undang-Undang ini diundangkan.

 

Pasal 62

Institusi yang melaksanakan Uji Kompetensi Pekerja Sosial sebelum Undang-Undang ini diundangkan masih dapat melakukan tugas dan wewenangnya sampai dengan Uji Kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial.

 

BAB XII KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 63

Organisasi Pekerja Sosial yang sudah ada harus menyesuaikan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

 

Pasal 64

Pendidikan Profesi Pekerja Sosial harus terselenggara di perguruan tinggi paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.


2019, No. 182                                           -28-

 

Pasal 65

Pelaksanaan Uji Kompetensi Pekerja Sosial harus diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

 

Pasal 66

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,  ketentuan yang mengatur mengenai pekerja sosial profesional dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 33 ayat (2), Pasal 52 ayat (3) sampai

dengan ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 67

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Praktik Pekerjaan Sosial, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.

 

Pasal 68

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.

 

Pasal 69

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


-29-


2019, No.182


 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 1 Oktober 2019

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

JOKO WIDODO

 

Diundangkan  di  Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2019

 

PLT. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd 

TJAHJOKUMOLOSUMBER: https://bit.ly/3y7SbQ2

LihatTutupKomentar