Registrasi adalah

Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Pekerja Sosial yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial.(UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL)
 

LihatTutupKomentar