Praktik Pekerjaan Sosial


 Praktik Pekerjaan Sosial adalah proses pertolongan profesional yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan yang diarahkan untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, komunitas, organisasi, dan masyarakat. (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL)

LihatTutupKomentar