Pencegahan Disfungsi Sosial adalah

 

Pencegahan Disfungsi Sosial adalah upaya untuk mencegah keterbatasan individu, keluarga, kelompok, komunitas, organisasi, dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian sosialnya. (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL)

LihatTutupKomentar